Sepekan setelah perampokan 2 minimarket di Kota maupun Kabupaten Kediri, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan meringkusnya. Kedua perampok ini diketahui melakukan perampokan dengan modal pistol mainan dan sajam jenis parang.
Kedua pelaku itu diketahui bernama Wildan Aprilino Islachi (29) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan Tri Zudhi Aprilianti Sungkono (29) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Seperti diketahui perampokan oleh kedua pelaku ini terjadi pada Jumat 30 Agustus. Lokasi pertama perampokan minimarket itu di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pukul 03.30 WIB. Sedangkan lokasi kedua di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada pukul 04.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya berhasil ditangkap atas kerja sama Polres Kediri dan Polres Kediri Kota pada Kamis (5/9) malam. Proses pelacakan ini dilakukan setelah Polres Kediri dan Kediri Kota bekerja sama menelusuri para pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.
Pelaku bernama Wildan Aprilino Islachi yang pertama ditangkap oleh Tim Satreskrim Lembu Suro Polres Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan penangkapan Wildan dilakukan Kamis malam.
Kaki kiri pria berusia 29 tahun warga Kandat, Kabupaten Kediri itu terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur dan hendak melawan petugas saat hendak ditangkap.
![]() |
"Iya berhasil kami amankan 1 dari 2 pelaku di wilayah Kabupaten Kediri, tadi malam (Kamis). Pelaku sempat akan melawan dan melarikan diri saat akan diamankan, sehingga anggota harus bertindak tegas terukur terhadap pelaku," kata kata Fauzy, Jumat (6/9).
Sementara pelaku lainnya, Tri Zudhi Aprilianti Sungkono ditangkap oleh Polres Kediri Kota setelah petugas melakukan penelusuran melakukan rekaman CCTV yang ada di TKP dan sekitar TKP.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan Tim Resmob Kediri Kota bersama Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan bersama-sama. Hasil penyelidikan itu, pelaku perampokan minimarket di 2 lokasi itu adalah pelaku yang sama.
Setelah dilakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP, petugas menemukan rekaman CCTV di mana mobil pelaku saat melakukan pencurian di lokasi Jalan Raung mengarah ke selatan Kecamatan Mojo hingga masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung dan wilayah Kabupaten Blitar.
Mobil pelaku juga terpantau terakhir kali masuk dan parkir di sebuah rumah di Dusun Gondang, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri hingga akhirnya pelaku bernama Wildan berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi terhadap Wildan itulah diketahui siapa rekannya saat merampok 2 minimarket tersebut. Hingga akhirnya tersangka Tri Zudhi berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Pelaku kami amankan di rumahnya pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Fathur.
Beraksi dengan pistol mainan. Baca halaman selanjutnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku, komplotan ini memang sudah cukup sering melakukan aksi perampokan. Kedua pelaku menggunakan parang dan pistol mainan.
Bahkan, salah satu pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan catatan pidana 2019 terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman selama 5 bulan.
Bimo menerangkan, dalam perencanaan aksi perampokan itu pelaku lebih dulu membeli pistol mainan dari toko online. Kemudian mereka pun mulai merencanakan perampokan minimarket yang sudah tutup. Tetapi rencana itu berubah saat melihat minimarket yang buka 24 jam.
Pada saat kejadian perampokan pada Jumat (30/8) pagi, pelapor Mohammad Hudai Mahmud sedang merapikan barang dagangan di dalam minimarket. Datanglah kedua pelaku turun dari sebuah mobil langsung memasuki toko dan menghampiri Mohammad Hudai.
![]() |
"Salah satu pelaku menodongkan parang dengan panjang 1 meter kearah kepala pelapor dengan jarak 1 sentimeter dan mengatakan dimana kunci brankasmu?" Tutur Bimo menirukan pernyataan para pelaku kepada korban.
Sementara satu pelaku lain juga menodongkan senjata mainan ke arah saksi. Kemudian, korban mengambil kunci brankas dalam laci meja kasir dan membukanya. Kedua pelaku pun membawa kabur uang senilai Rp 43.732.400.
"Untuk mengaburkan jejaknya, dalam seminggu ini mereka sempat berpindah tempat di wilayah Tulungagung dan Blitar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian," kata Bimo.
Bimo juga mengungkap bahwa kedua pelaku perampokan minimarket ini hendak memakai hasil merampok itu sebagai modal untuk merampok mesin ATM. Namun sebelum rencana itu terlaksana, polisi berhasil menangkap keduanya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.