Pria di Surabaya Diamankan Usai Sembunyikan Sabu Dalam 'Kain Jimat'

Pria di Surabaya Diamankan Usai Sembunyikan Sabu Dalam 'Kain Jimat'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Sep 2024 03:01 WIB
sabu di surabaya
Barang bukti yang disita dari pelaku (Foto: istimewa)
Surabaya -

Polisi mengamankan seorang pria di Surabaya. Pria tersebut berurusan dengan polisi karena menyembunyikan narkoba dalam 'kain jimat'.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Jumat (23/8). Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya," kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria tersebut diketahui berinisial MF (22), seorang pengangguran asal Banjarsugihan Kecamatan Tandes Surabaya.

Suriah menjelaskan saat ditangkap, petugas mendapati MF berada di dalam rumah sendirian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya," ujarnya.

MF mengakui barang haram itu diambil dengan cara mengambil 'ranjau'. Mulanya, MF membeli dan menerima 10 poket sabu seberat 10 gram. Lalu, disembunyikan dalam sebuah kain berbentuk seperti jimat.

"Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain," imbuhnya.

Usai uang dibayarkan MF senilai Rp 2,5 juta, MF menjanjikan sisanya akan dibayarkan ketika sabu itu laku terjual. Setelah mendapatkan sabu tersebut, MF kembali ke rumah dan memecah sabu tersebut.

"Per poket per gramnya dipecah menjadi 8 (delapan) Poket dan di jual dengan harga Rp 200 ribu per poket kecil," tuturnya.

Usai pembelian kepada R dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan sebanyak 5 kali, MF menjual dengan dengan harga bervariasi. Mulai Rp 200 ribu per poketan kecil dan untuk per gram dijual dengan harga Rp 1,25 juta.

Keuntungan yang didapatkan MF dari hasil penjualan sabu antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 650 ribu per gramnya. "MF mengaku berprofesi sebagai penjual sabu sejak 3 bulan yang lalu," jelasnya.

Dari tangan MF, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, 2 kantong kain,1 bendel Klip Kosong, dan 2 ponsel.

Akibat ulahnya itu, MF dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(pfr/iwd)


Hide Ads