MR (23) mengajak anaknya yang baru berusia 3 tahun saat menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang di hotel Kota Mojokerto. Polisi mengungkap kondisi terkini anak tersebut. Dia memastikan anak laki-laki tersangka itu tidak mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, anak laki-laki berusia 3 tahun itu tidak mengalami trauma. Sehingga tidak perlu diberi pendampingan maupun trauma healing. Pasalnya, sang anak tidak mengetahui ketika ibunya melayani pria hidung belang.
"Kondisinya normal sehingga tidak perlu pendampingan, karena saat itu dia tidak melihat yang dilakukan orang tuanya (ibunya)," jelasnya kepada detikJatim, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prostitusi suami jual istri ini digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika digerebek, terdapat 4 orang di dalam kamar hotel tersebut.
Mereka adalah pria hidung belang berinisial RY (34), pasangan suami istri MR dan NC (23), warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, serta seorang anak laki-laki berusia 3 tahun. Anak laki-laki tersebut ternyata putra MR dan NC.
Kepada wartawan, MR juga mengakui perbuatannya. Buruh pabrik pupuk ini terpaksa mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun karena anak itu tidak mau ditinggal di rumah. Biasanya, ia menitipkan anaknya kepada ibunya setiap kali menemani istrinya melayani pria hidung belang.
"Karena dia tidak bisa ditinggal. Baru kemarin saya bawa. Biasanya saya tinggal, dijaga orang tua saya. Hari itu tidak mau sama neneknya," jelasnya.
Namun, MR berusaha menutupi ketika istrinya melayani pria hidung belang. Yaitu dengan cara meminta istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut di dalam kamar mandi. Sehingga tidak terlihat oleh putranya.
"Saya dan anak saya di kasur, istri saya main di kamar mandi," tandasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375.000.
Sejak 9 bulan lalu, MR sudah 4 kali menjual istrinya kepada pria hidung belang. Selama itu, tersangka tak pernah menggunakan paksaan. Sebab, istrinya juga bersedia berhubungan intim dengan pria lain.
MR memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih gajinya sebagai buruh pabrik Rp 3 juta/bulan, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar cicilan sepeda motor Honda Vario.
Hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab NC berstatus sebagai korban, sedangkan RY berstatus saksi. Akibat perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(irb/dte)