S (54), sopir travel asal Kanigaran, Probolinggo terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap resepsionis hotel di Bondowoso.
Pelecehan berawal saat pelaku tengah membawa tamu wisatawan ke hotel tempat korban bekerja. Setelah mengantar tamu ke kamarnya, pelaku lalu berpapasan dengan korban di lorong hotel.
Saat itu lah, pelaku kemudian tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tak terima, korban kemudian melapor ke Polres Bondowoso dengan berbekal rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pelaku terekam kamera CCTV," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Selasa (3/9/2024).
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa travel wisata tersebut berasal dari Probolinggo. Polisi langsung mendatangi travel dan menangkap pelaku di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian seragam yang dikenakan pelaku dan korban, juga rekaman CCTV.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Lintar.
(abq/iwd)