Seorang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Bondowoso diamankan polisi. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan berjanji akan menikahi korban.
Pelaku yakni pemuda berinisial HE (19), warga Prajekan, Bondowoso. Sementara korban yang masih duduk di bangku SMP, berinisial ME (13).
"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini dalam pemeriksaan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, dikonfirmasi detikJatim, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, korban sudah dilakukan visum et repertum (VET). Polisi menyebut, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
Keterangan yang dihimpun, dalam aksinya pelaku HE mengaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pada korban.
Modusnya, pelaku melancarkan akal busuknya dengan membohongi korban dan berjanji akan menikahinya. Tapi korban selalu menolak. Hal ini pun tak mengendorkan niat pelaku.
Hingga suatu hari sekitar April 2023, pelaku berhasil melancarkan aksi jahatnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah temannya.
Saat itu lah, pelaku menyetubuhi korban. Tak cukup sampai di situ. Pada kesempatan lain, korban berhasil lagi membujuk korban hingga beberapa kali. Dengan janji akan menikahinya.
Dijelaskan Agus, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2), junti pasal 76D subs pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegas Agus Purnomo.
(hil/fat)