Polisi Ringkus 4 Penipu Seleksi CPNS yang Rugikan Ratusan Korban Rp 7,4 M

Polisi Ringkus 4 Penipu Seleksi CPNS yang Rugikan Ratusan Korban Rp 7,4 M

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 19 Jan 2024 19:27 WIB
Penipuan seleksi CPNS di Jawa Timur dengan kerugian Rp 7,4 miliar terbongkar.
Satu dari 5 tersangka penipuan seleksi CPNS dengan korban 103 orang warga Kediri dengan kerugian Rp 7,4 miliar. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Ratusan korban di Kediri tertipu Rp 7,4 miliar dengan iming-iming lolos tes seleksi CPNS menjadi ASN di sejumlah kementerian dan instansi pemerintahan. Empat orang penipu telah diringkus polisi.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menyebutkan bahwa polisi telah mengamankan 4 orang tersangka. Keempatnya bukan merupakan warga Jawa Timur.

Mereka adalah YH (51), pekerja swasta asal Desa Cipaku, Bogor, kemudian FS (61), pekerja swasta asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu M (52), warga Desa Dumai Timur, Riau, serta N (61), warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Pitter menegaskan bahwa operasi penipuan seleksi CPNS ini diotaki tersangka YH yang membuka jalan dan akses kepada korban dan meyakinkan serta mengenalkan korban kepada FS, M, dan N.

Dalam aksinya, YH dibantu 3 rekannya yang lain mampu meyakinkan warga yang menjadi korban bahwa mereka memang benar-benar bisa meloloskan warga menjadi CPNS.

Pada gelombang pertama penipuan itu, seperti dijelaskan Pitter sebelumnya, YH menggaet 20 orang korban yang sempat gagal usai mengikuti seleksi ASN menjadi CPNS Kemenkum HAM.

"Muncul lagi YH yang kenalan dengan korban (Ridwan). Mengiming-imingi korban (mengaku) sanggup mengurus 20 orang yang gagal melalui formasi susulan," ujarnya.

Atas bujuk rayunya tersebut, Ridwan tergiur. Tersangka lantas meminta sejumlah uang agar mereka yang gagal bisa diproses agar bisa menjadi pegawai KemenkumHAM.

"Total, ada Rp 1,384 miliar, namun faktanya setelah uang masuk YH tidak bisa meloloskan menjadi ASN," kata Pitter.

Ridwan pun menagih janji YH dan meminta uangnya dikembalikan. Namun YH terus berkelit. Dia lantas meyakinkan Ridwan bahwa proses dan hasil belum rampung.

YH pun mengenalkan Ridwan kepada FS dan N. Ketiga tersangka menyampaikan iming-iming baru bahwa FS dan N memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Mereka menyatakan sanggup meloloskan masyarakat yang ingin menjadi ASN di pemerintahan kabupaten dan kota, hingga pusat. Korban pun setuju dan kembali menghimpun warga.

Di gelombang kedua itu korban kembali dimintai uang dan berhasil menyerahkan uang Rp 3,25 miliar kepada FS untuk meloloskan 62 orang jadi ASN di pemerintahan pusat, juga pemerintahan kabupaten dan kota.

Lagi-lagi, para korban tidak kunjung lolos. Bukannya mengaku, YH justru meminta FS dan N untuk membuat NIK atau profil kepegawaian palsu atas nama 2 orang sebagai sampling.

Sampling ini kembali digunakan untuk meyakinkan korban, menjadi bukti bahwa di pusat sudah muncul nama korban lain yang berhasil lolos hingga korban percaya dan batal menagih uang.

Belum selesai di sana, masih ada gelombang ketiga. Saat Ridwan kembali menagih janji, YH justru mengenalkan Ridwan kepada M sebagai orang berpengaruh di Kementerian Agama.

M disebut mampu meloloskan warga untuk menjadi ASN Kemenag dengan harga yang lebih murah. Hingga Ridwan dan warga dusun itu kembali tergiur.

Uang Rp 1,4 miliar kembali diserahkan kepada M dari 21 orang warga yang berharap mereka bisa menjadi ASN di Kemenag.

"Dengan total Rp 7,4 miliar yang diberikan para korban kepada 4 tersangka, tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN," ujar Pitter.

Kecurigaan Ridwan makin bulat hingga dirinya melaporkan apa yang telah dilakukan YH dan komplotannya kepada polisi. Berangkat dari laporan Ridwan itulah polisi meyelidii hingga para tersangka berhasil ditangkap.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita 2 bendel rekening koran milik YH, 3 lembar profil PNS palsu, hingga 1 ponsel milik tersangka.

Kini Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.


(dpe/iwd)


Hide Ads