Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, Fauzi membuka proyek tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekkan, Kecamatan Sooko. Proyek bernama Bumi Kedawung Asri itu terdiri dari 12 bidang tanah kaveling. Masing-masing bidang luasnya 7x16 meter persegi, dijual seharga Rp 60 juta.
"Tersangka memasarkan tanah kaveling itu melalui Facebook dengan promosi gratis AJB (Akta Jual Beli), pembeli dijanjikan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) 6 bulan setelah pembayaran," jelasnya kepada detikJatim, Senin (18/3/2024).
Promosi tersebut membuat 4 korban tergiur. Mereka adalah Luluk Usmijanto (59), warga Desa Japan, Sooko, serta Selly Sudarma Putri (34), Sofi Sudarma Putri (31), dan Nur Hasan (55), ketiganya warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Para korban pun mendatangi rumah Fauzi di Dusun/Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto untuk membeli tanah kaveling tersebut pada Desember 2020. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kaveling Bumi Kedawung Asri.
Namun, hingga 2 tahun berlalu, keempat korban tak kunjung menerima SHM seperti yang dijanjikan Fauzi. Ketika ditagih para korban, PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko itu hanya mengobral janji, lalu sulit ditemui.
Para korban pun melaporkannya ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022.
"Ternyata tanah yang dijual tersangka untuk kavelingan masih milik orang lain," terang Imam.
Tanah di Dusun Kedawung yang luasnya sekitar 1.344 meter persegi itu, lanjut Imam, ternyata milik Ahmad Habibi. Fauzi sepakat membeli tanah tersebut seharga Rp 300 juta untuk dijual kembali dalam bentuk tanah kaveling.
Namun, tersangka baru membayar uang muka Rp 79 juta. Oleh sebab itu, Habibi menolak tanahnya dikuasai tersangka. Tak ayal, Fauzi pun tidak bisa menjual tanah tersebut ke orang lain, apalagi memecahnya menjadi 12 SHM.
"Total kerugian para korban Rp 203 juta. Kami mulai penyidikan pada 31 Juli 2023," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Fauzi ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Jumat (16/3). Penyidik dari Unit Tipidum juga menyita barang bukti 13 kuitansi pembayaran tanah kaveling, 1 brosur promosi tanah kaveling Bumi Kedawung Asri, serta 1 bukti setoran pembayaran dari bank.
Imam menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 137 junto pasal 54 UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Sebab, Fauzi melakukan tindak pidana penipuan atau menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba tanpa menyelesaikan hak atas status tanahnya.
"Supaya tidak menjadi korban kejahatan serupa, kami imbau masyarakat cek status tanah, cek kepada pihak desa dan BPN, hindari penipuan-penipuan dengan modus jual tanah kavelingan," tandasnya.
(hil/fat)