Pasutri Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk, 107 Gram Disita

Pasutri Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk, 107 Gram Disita

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 29 Agu 2024 04:01 WIB
suami istri pengedar sabu
Suami istri pengedar sabu di Pasuruan diamankan (Foto: istimewa)
Pasuruan -

Polisi menangkap pasangan suami-istri pengedar sabu di Pasuruan. Puluhan kantong plastik sabu siap edar berhasil disita dari keduanya.

Pasangan suami-istri tersebut yakni Napsidin (46) dan Tamiati (42), warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan. Dari kedua polisi menyita 84 kantong sabu dengan berat total 107,86 gram.

"Pengungkapan ini hasil penyelidikan dari informasi adanya tindak pidana jual beli sabu di Desa Wonosunyo," kata Kasat Rresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Yulianto, Rabu (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, Tamiati diamankan di sebuah gubuk di desanya. Petugas menemukan 83 kantong plastik berisi sabu total seberat keseluruhan 90,62 gram, 52 butir inex, dan uang Rp 300 ribu.

"Kami mengembangkan hingga mengamankan Napsidin di rumahnya. Dari Napsidin disita satu kantong plastik sabu 17,24 gram, timbangan elektrik dan handphone," jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Pasangan suami-istri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads