Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di kota pahlawan. Kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).
Penganiayaan tersebut diduga dialami korban berinisial S. Diduga KDRT itu dialami korban selama bertahun-tahun.
S mengaku dianiaya suaminya berinisial MH yang diketahui sebagai tokoh agama dan seorang pengacara. Kepada polisi, S mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya tersebut pada Selasa (27/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto membenarkan hal itu. Ia menegaskan untuk kasus dugaan KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya ini dalam proses pendalaman.
"Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini," kata Aris saat ditemui awak media, Rabu (28/8/2024).
Aris memastikan Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini, tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sudah melakukan pra rekonstruksi terkait dugaan KDRT ini," ujarnya.
Menurut Aris, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga saat ini 3 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan KDRT ini, yakni S atau pelapor beserta 2 anaknya.
"Kami sudah lakukan gelar perkara. Saat ini sudah menaikkan status ke tahap penyidikan," terangnya.
Kasus itu mencuat usai sebuah video KDRT viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang istri dianiaya suaminya berinisial MH.
Belakangan diketahui MH merupakan tokoh agama dan seorang pengacara. S pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
(pfr/iwd)