Polisi telah menetapkan Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41), warga Jalan KH. Mukmin, Kelurahan Pekauman, Sidoarjo sebagai tersangka pembunuhan Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40, Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo. Polisi menyebut, pembunuhan ini direncanakan.
Keterangan polisi ini mengacu pada ditemukannya pisau yang diduga sengaja dibawa tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Namun, tersangka mengaku tak berniat membunuh korban.
"Tersangka menggunakan satu buah pisau yang sudah disiapkan oleh tersangka untuk niatnya memang membunuh korban," kata Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (4/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pisau silver sepanjang 25 centimeter itu disembunyikan di tubuh bagian belakang tersangka. Saat keduanya turun dari mobil di Jalan Raya Pantura Pasuruan, Grati, Pasuruan, untuk buang air kecil, tersangka menusuk korban.
Korban ditusuk di perut sebelah kiri, lengan sebelah kanan, pipi sebelah kiri korban. Korban sempat lari karena kesakitan meminta bantuan warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dibawa ambulans ke RSUD Grati.
"Pisau itu juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuh Azi.
Namun, tersangka membantah telah merencanakan pembunuhan. Saat kejadian, pelaku mengajak korban menjual 1,8 kilogram emas untuk membayar utang Rp 1,4 miliar pada korban.
Diketahui, korban dan tersangka merupakan rekan bisnis. Korban menagih uang Rp 1,4 miliar kepada pelaku, di mana uang ini digunakan untuk investasi.
"Bawa pisau niat mempertahankan diri, kita bawa emas lebih dari 1,5 kilogram, lebih besar nilai emas saya dari pada nilai utang, nggak ada alasan (membunuh)," kata Ruslan, di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (4/12/2023).
Ruslan membantah merencanakan pembunuhan. Ia menyebut korban tahu ia bawa pisau.
"Refleks, tiba-tiba, tempat itu kayak angker gitu. Korban tahu saya bawa pisau," jelasnya.
Lalu, Kompol Azi menanggapi pernyataan tersangka. Ia menegaskan bahwa tersangka berhak membela diri.
"Tersangka berhak membela diri," jelasnya.
Tersangka, lanjut Azi, dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan, seorang pria menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di Jalan Raya Pantura Pasuruan- Probolinggo, Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Grati, Pasuruan, Sabtu (2/12/2023) pukul 19.00 WIB. Korban sempat mendapatkan pertolongan namun meninggal di dalam ambulans. Korban mengalami luka akibat benda tajam di perut kiri, lengan kanan, pipi kiri.
(hil/iwd)