Sinofita Ratnaningtias alias Fitri langsung meraih ponselnya dan membuka pesan yang dikirim Syahroni alias Roni. Melalui pesan itu, Roni mengajak Fitri untuk bertemu untuk melakukan hubungan badan.
Tanpa pikir panjang, perempuan 33 tahun itu selanjutnya menelepon balik Roni. Ia bersedia dengan ajakan Roni, keduanya lantas menentukan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 11.00 WIB Fitri dengan mengendarai motor Yahama Fino nopol W 6987 QO menuju ke kawasan pangkalan ojek di Desa Tempeh Tengah, Lumajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana pasangan kekasih itu bertemu dan kemudian menuju Desa Nguter, Pasirian. Sekitar 30 menit kemudian keduanya lalu tiba di sebuah penginapan dan check in.
Di dalam kamar, sejoli yang mabuk asmara itu lalu melakukan hubungan badan sekali. Sekitar satu jam setelah melepaskan syahwat, Roni yang telah berniat jahat kepada Fitri lalu mengeluarkan tali tampar yang telah dibawa dari rumahnya.
Tali tersebut selanjutnya dililitkan ke leher Fitri yang sedang bermain ponsel dan dalam keadaan masih telanjang itu. Nyawa Fitri pun meregang. Roni yang kalap lalu merampas ponsel dan mengambil kunci kontak motor Fitri.
Pria 29 tahun itu kemudian berpakaian dan keluar kamar. Saat keluar, kepada pengelola penginapan Roni berdalih ingin membeli rokok dan minuman dengan mengendarai motor Fitri. Namun sejak saat itu, ia tak pernah kembali lagi ke penginapan.
Saat kabur, Roni ternyata membawa pulang motor Fitri ke rumahnya di Desa Tempeh Tengah. Setiba di rumah ia lantas berujar kepada ibunya bahwa dirinya baru saja membeli motor. Motor tersebut kemudian disimpan di dalam rumahnya.
Lama Roni tak kembali, pengelola penginapan pun menaruh curiga dan mengecek kamar yang ditempati Roni dan menemukan jenazah Fitri dalam keadaan kaku telanjang. Pembunuhan pada Rabu, 15 Februari 2017 ini lantas dilaporkan ke polisi.
Petugas yang tiba selanjutnya melakukan olah TKP dan mayatnya Fitri segera dievakuasi ke RSUD Haryoto. Identitas Fitri juga terungkap sebagai warga asal Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto.
Dari identitas itu pula, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Belakangan diketahui ponsel dan motor Fitri raib setelah kematiannya. Roni yang menjadi orang terakhir bersama Fitri kemudian diburu.
Kurang dari 24 jam, polisi mendatangi rumah Roni dan menemukan motor Fitri. Roni yang bersembunyi di sekitar kebun sengon juga turut ditangkap dan dikeler dua petugas ke Mapolres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang saat itu AKP Tinton Yuda Riambodo mengatakan antara Fitri dan Roni memang ada hubungan asmara. Sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan Roni sangat sepele, hanya karena ingin menguasai motor dan ponsel Fitri.
Sedangkan ajakan keluar Roni untuk melakukan hubungan badan di penginapan, merupakan siasat belaka Roni untuk mengusai motor dan ponsel Fitri.
"Memang ada hubungan khusus antara korban dan pelaku, namun hasil penyidikan motif pembunuhan ingin menguasai harta korban, bukan motif lain" ujar Tinton saat itu.
Atas perbuatannya, Roni dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas. Ia segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rabu, 4 Oktober 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana 15 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap M Syahroni bin Malikan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara," kata hakim ketua Purnomo Wibowo saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.