Amarah Kuli di Lumajang Bunuh Janda gegara Diperas Usai Diajak Bercinta

Crime Story

Amarah Kuli di Lumajang Bunuh Janda gegara Diperas Usai Diajak Bercinta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 29 Sep 2023 13:24 WIB
Penemuan mayat di Jember
Jenazah Idayati ditemukan terdampar di Pantai Paseban, Jember (Foto: Dok. file detikcom)
Lumajang -

Telepon seluler Safi'i sore itu berdering. Peneleponnya adalah Idayati. Dalam percakapannya, Idayati menawari Safi'i bertemu untuk berkencan jika sedang punya uang.

Tawaran itu diiyakan Safi'i. Saat itu ia mengaku punya uang Rp 50 ribu. Gayung bersambut, Idayati pun setuju dan membuat janjian untuk bertemu di Jembatan Gambiran, Lumajang.

Sekitar 30 menit kemudian, Safi'i lalu pergi ke rumah MNR. Di sana, ia lalu mengajak pelajar SMP itu untuk mengantarkan dengan motornya ke rumah Ali untuk membicarakan garapan pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dari rumah Ali, Safi'i selanjutnya kembali ke rumah MNR. Ia berpamitan hendak mengajak MNR ke Kota Lumajang. Keduanya pun lantas menuju Jembatan Gambiran.

Safi'i lantas menelpon Idayati agar menunggu di Jembatan Gambiran karena sedang dalam perjalanan ke sana. Setiba di lokasi, perempuan 42 tahun itu ternyata sudah menunggu keduanya.

ADVERTISEMENT

Saat menemui Idayati, Safi'i lalu merogoh sakunya dan memberi Rp 50 ribu seperti yang dijanjikan. Keduanya lalu berboncengan dengan motor Idayati. Sedangkan MNR membuntutinya dengan motor milik Safi'i di belakang.

Rupanya, Safi'i dan Idayati menuju kebun tebu yang berada di tepi sungai Sentono. Di sana, Safi'i lalu menggelar sarung sebagai alas. Sebelum melakukan hubungan badan, Safi'i menyuruh MNR untuk pergi membeli rokok.

Usai berhubungan badan, Idayati kemudian meminta uang Rp 1 juta kepada Safi'i. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli itu bingung dan mengaku tak punya uang sebesar itu. Namun pengakuan Safi'i itu rupanya membuat marah Idayati.

"Aku njaluk duit sak juta nek gak mbok wei, awakmu jok enak-enak pas nyang Lumajang, gendak'anku sak iki wong gede (saya minta uang satu juta kalau tidak kamu beri, jangan enak enak kamu pergi ke Lumajang karena pacar saya sekarang orang besar)," ancam Idayati ke Safi'i saat itu.

"Aku gak nduwe duit, aku mung kuli (saya tidak punya uang, saya cuma kuli)," ucap Safi'i menimpali Idayati yang masih terus marah.

Emosi, Safi'i lalu memukul wajah Idayati. Safi'i yang masih kalap lalu meraih helm dan menghantamkannya ke kepala Idayati dan menendangnya hingga tubuh Idayati tak bererak. Saat itu belum diketahui apakah Idayati tak sadarkan diri ataukah telah tewas.

Lima menit setelah menganiaya Idayati, Selanjutnya Safi'i menemui MNR yang menunggu di atas motor. Safi'i memberi tahu bahwa dirinya baru saja membunuh Idayati dan meminta tolong untuk melemparkan tubuhnya ke sungai.

Pengakuan Safi'i ini rupanya membuat MNR ketakutan. Namun, Safi'i terus membujuknya dan akhirnya bersedia membantu membuang jenazah Idayati ke sungai.

Saat itu, Safi'i memegang kaki kiri sedangkan MNR memegangi kaki kanan. Keduanya lalu menyeret tubuh Idayati ke arah bibir sungai yang jaraknya sekitar 3 meter dan dilemparkan tubuh Idayati ke sungai.

Usai membuang tubuh Idayati, keduanya lalu ke motor milik Idayati. Safi'i lantas membuka jok motor dan mengambil dompet milik Idayati yang di dalamnya terdapat uang dan perhiasan.

Keduanya lalu pergi dari lokasi. Safi'i mengendarai motor Idayati, sedangkan MNR menyetir motor Safi'i. Di tengah perjalanan pulang tersebut, Safi'i lalu berhenti di sebuah bengkel dekat rumahnya Ialu memberikan uang Rp 150 ribu ke MNR.

"iki le, duit gawe tutup mulut, gak usah wedi, gak kiro ono opo-opo sampean (ini uang untuk tutup mulut, tidak usah takut, tidak akan ada apa-apa denganmu)," ujar Safi'i. Keduanya pun lalu pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya atau Selasa, 22 Januari 2019, mayat Idayati ditemukan di bibir pantai Paseban, Jember. Warga yang menemukan kemudian melaporkan ke polsek setempat dan dievakuasi ke RSUD dr Soebandi.

Kasat Reskrim Polres Jember saat itu, AKP Yadwivana Jumbo Qantas menyebut setelah diidentifikasi korban diketahui bernama Idayati warga Jalan dokter Soetomo, Lumajang. Setelah mengetahui identitasnya, Polres Jember berkoordinasi langsung dengan Polres Lumajang meminta konfirmasi langsung dari pihak keluarga.

"Kami menanyakan ke Polsek Lumajang, apa benar ada warganya bernama Idayati, dan meminta konfirmasi pihak keluarga. Ternyata benar dan diketahui korban tidak di rumah sejak Sabtu kemarin," ujar Qantas.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, polisi kemudian menangkap Safi'i dan MNR. Polisi bahkan menembak kaki Safi'i karena hendak melawan saat hendak ditangkap.

Selasa, 10 September 2019, Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis pidana penjara ke Safi'i 15 tahun. Vonis ini lebih berat dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa M Safi'i alias Fi'i bin Mulyari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua A.A.Gde Agung Jiwandana saat membacakan putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads