Komplotan Maling Gasak 30 Tiang Telepon di Mojokerto Diringkus

Komplotan Maling Gasak 30 Tiang Telepon di Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 24 Agu 2024 12:36 WIB
Pelaku pencurian tiang listrik di Mojokerto
Pelaku pencurian tiang listrik di Mojokerto/Foto: Dokumen Polsek Pungging
Mojokerto -

Komplotan maling diringkus polisi saat mencuri tiang telepon di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto. Ketiga pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.

Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.

"Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan," jelasnya kepada detikJatim, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim dari Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging pun bergerak cepat menyelidiki kasus ini dini hari itu juga. Sekitar pukul 01.40 WIB, polisi memergoki komplotan maling sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging.

Para pelaku adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

"Saat kami tangkap, para pelaku sedang mengangkut tiang telepon curian di lokasi," terang Selimat.

Selain itu, lanjut Selimat, pihaknya juga menyita barang bukti 2 tiang telepon diameter 3-4 inchi masing-masing sepanjang 7 meter, 1 linggis, pikap Mitsubishi L300 nopol S 8044 NA, serta 1 rompi proyek warna hijau muda.

Menurut Selimat, pencurian tiang kabel FO ini diotaki Aryan. Sebab tersangka pernah bekerja di perusahaan pemasangan tiang telepon. Bersama komplotannya, ia beraksi 3 kali sejak awal Agustus 2024. Komplotan maling ini telah mencuri 30 tiang telepon milik PT Jaya Indo Pratama di sepanjang Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro sampai Randuharjo.

Untuk menebang tiap besi tersebut, mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Selanjutnya, 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Kemudian tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap.

"Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Selimat.




(abq/hil)


Hide Ads