2 Pesilat yang Tusuk Pemuda Gresik Diringkus, Alasannya Bikin Elus Dada

2 Pesilat yang Tusuk Pemuda Gresik Diringkus, Alasannya Bikin Elus Dada

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 24 Agu 2024 06:30 WIB
Dua pesilat yang menganiaya hingga menusuk pemuda di Gresik
Dua pesilat yang menganiaya hingga menusuk pemuda di Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Polisi meringkus dua dari tujuh pesilat yang melakukan pengeroyokan hingga penusukan terhadap BP (21), pemuda asal Benjeng, Gresik. Meski korban selamat, namun akibat pengeroyokan tersebut, BP mengalami tiga luka tusuk di pinggang.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan, para tersangka merupakan oknum perguruan silat. Mereka adalah Dwi Sujianto, pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Cerme, serta Angga Saputro, pemuda 22 tahun asal Kecamatan Benjeng.

Saat kejadian, mereka bersama sekelompok rekannya sengaja melakukan sweeping untuk mencari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini mencari korban yang memakai atribut perguruan lain. Motifnya untuk eksistensi saja," Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq, Jumat (23/8/2024).

Dari pengakuan tersangka, gerombolan tersebut berkeliling mencari sasaran di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku melihat korban seorang diri menggunakan hoodie bergambar perguruan silat lain.

ADVERTISEMENT

"Melihat gambar perguruan yang berbeda dengan kelompoknya, para pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah celurit," tambahnya.

Mendapat luka tusukan, korban kehilangan kendali hingga terjatuh dari sepeda motor. Tak puas, para pelaku kembali dan menghajar korban hingga babak belur.

"Setelah puas menghajar, mereka meninggalkan korban tergeletak begitu saja," jelas Erik.

Proses perburuan tersangka sempat terhambat lantaran minimnya saksi dan petunjuk. Namun, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku dari keterangan korban pasca menjalani pengobatan.

"Kami juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Eriq.

Kedua tersangka pun tak berkutik saat dicokok petugas di masing-masing kediamannya. Bahkan, orang tua pelaku tidak menyangka bahwa putranya terlibat aksi pengeroyokan yang melanggar pasal 170 KUHP.

"Ini perlu menjadi perhatian serius, agar pihak orang tua mengawasi betul aktivitas anak-anaknya di luar rumah," tutur Eriq.




(hil/iwd)


Hide Ads