Cerita Vonis Mati Residivis Pembunuh Pesilat PSHT di Kota Madiun

Crime Story

Cerita Vonis Mati Residivis Pembunuh Pesilat PSHT di Kota Madiun

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 16 Agu 2024 14:33 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Madiun -

Suasana tegang menyelimuti Jalan Kartini, Kota Madiun pagi itu. Ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tumplek blek memenuhi ruas jalan pengadilan negeri setempat.

Kehadiran massa PSHT ini ingin mengawal sidang perkara pembunuhan saudara mereka, Heru Susilo (45) yang dihabisi Heri Cahyono alias Gundul (45).

Massa yang mengenakan pakaian dan kaus serba hitam itu tampak duduk di ruas jalan. Karena hal ini, Jalan Kartini ditutup sementara. Sebanyak 393 personel gabungan disiagakan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengakomodir massa, sebanyak 25 perwakilan PSHT diperbolehkan masuk mengikut sidang yang akan digelar. Pembunuhan yang dilakukan Gundul diketahui terjadi pada Minggu, 1 September 2019. Saat itu Gundul tengah pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya di depan bekas gedung bioskop Arjuno di Alun-Alun Kota Madiun.

Kepada teman-temannya, Gundul mengutarakan niatnya akan mencari dan akan menghabisi Heru. Ia bahkan telah membawa pisau yang akan digunakan untuk menusuknya. Niat Gundul ini didengar teman-temannya saat itu.

ADVERTISEMENT

Gundul dendam dengan Heru karena saat mendekam di lapas ia merasa pernah dipermalukan. Karena hal ini, ia ingin membalasnya. Padahal ia baru saja keluar bui sekitar 2 minggu.

Puas pesta miras, Gundul lantas mengajak seorang temannya, Irwan Yudho dan Hari Prasetyo untuk mencari rumah Heru. Dengan mengendarai dua motor, ketiganya lantas berputar-putar mencari rumah Heru.

Mereka lantas berhenti di sebuah warung milik Katirah. Di sana mereka lantas menanyakan rumah warga bernama Heru dan ditunjukkan oleh Katirah arah lokasinya yang berada sekitar 30 meter dari warungnya.

Gundul dan kedua temannya lantas menuju ke rumah Heru. Di sana, dua temannya menunggu di luar gang sambil duduk di atas motor. Sedangkan yang mendatangi rumah adalah Gundul sendiri.

Setiba di depan rumah Heru, Gundul mengetahui anak Heru yang tengah bermain di depan rumah. Gundul lantas menanyakan di mana bapaknya yang dijawab tengah tidur.

Lihat juga Video 'Tampang Para Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pesilat asal Sidoarjo':

[Gambas:Video 20detik]

Gundul lantas meminta anak tersebut untuk membangunkannya. Dengan polos, anak tersebut membangunkan Heru karena dicari orang di depan rumah. Tak lama, Heru lalu muncul keluar. Mengetahui hal ini, Gundul kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkan.

Tanpa banyak bicara, Gundul segera menikam pisau sangkurnya ke bagian perut kiri atas dekat dada. Heru langsung ambruk bersimbah darah, sedangkan Gundul segera kabur bersama dua temannya yang mengantarkannya.

Heru sebenarnya sempat berusaha bangkit mengejar Gundul saat itu, namun darah yang terus mengucur membuatnya ambruk lagi. Karena hal ini, ia kemudian dilarikan ke rumah sakit Griya Husada Madiun.

Nahas, karena kehabisan darah banyak, Heru kemudian dinyatakan meninggal dunia pada sekitar pukul 14.15 WIB. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Soedono Madiun untuk dilakukan autopsi. Kasus itu juga segera dilaporkan ke Polres setempat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan segera menangkap Irwan, teman Gundul. Dari sana, kemudian polisi menyusul menangkap Irwan dan Gundul. Kaki Gundul bahkan harus ditembak dan dihadirkan dalam jumpa pers.

Heri setelah ditangkap petugas dan dihadirkan dalam jumpa persHeri setelah ditangkap petugas dan dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

"Jadi pelaku ini seorang residivis yang baru dua minggu bebas pada 17 Agustus kemarin. Pelaku terlibat pembunuhan kemarin Minggu (1/9) dengan menusuk korban yang seorang tukang parkir (Heru) dengan pisau belati hingga tembus ke ulu hati," kata Kapolres Madiun Kota saat itu AKBP Nasrun Pasaribu.

Atas perbuatannya, Gundul kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia dan kedua temannya Irwan dan Hari segera jadi pesakitan di pengadilan. Selama persidangan, tak jarang ratusan massa dari PSHT selalu mengawal jalannya sidang.

Senin, 24 Februari 2020 Salman Alfaris, hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan vonis mati terhadap Heri Cahyono alias Gundul. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sedangkan dua temannya Irwan dan Hari divonis 10 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Heri Cahyono alias Gundul bin Budi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Salman Alfaris membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Lihat juga Video 'Tampang Para Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pesilat asal Sidoarjo':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads