Dua Pengedar 62.517 Pita Cukai Palsu Dibekuk di Pasuruan

Dua Pengedar 62.517 Pita Cukai Palsu Dibekuk di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 13:33 WIB
Bea Cukai Pasuruan mengamankan 2 pelaku pengedar pita cukai palsu
Bea Cukai Pasuruan mengamankan 2 pelaku pengedar pita cukai palsu (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Bea Cukai Pasuruan membekuk dua penjual pita cukai palsu. Sebanyak 62.517 keping pita cukai palsu diamankan dari pelaku.

Dua pelaku yakni M (45) warga Pasuruan dan A (46) warga Malang diamankan di Jalan Taman Dayu, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan. Penindakan ini berdasarkan informasi dari kantor Bea Cukai Banyuwangi.

"M mendapat pita cukai palsu dari A, di mana A ini mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang. Pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R merupakan makelar dan AN merupakan pengusaha rokok di Jember. R dan AN saat ini sedang dalam proses pengejaran.

Sementara itu, 62.517 keping cukai palsu yang diamankan rinciannya 60.972 jenis SKT dan 1.545 jenis SKM. Potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku ini mengaku baru pertama menjual pita cukai palsu. Mereka menerima untung Rp 5 juta.

"Keduanya dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Hatta.

Hatta menambahkan, penindakan ini berhasil dengan koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads