Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengamankan 73 juta batang rokok ilegal. Rokok yang diamankan jenis rokok putih SPM (Sigaret Putih Mesin) impor dari Uni Emirat Arab.
Humas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Bintang Satriawan mengatakan rokok ilegal itu dimuat dalam 16 kontainer dan kemudian diamankan di Tempat Penimbunan Pabean.
"Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan," ujar Bintang, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Bea Cukai menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp 217,3 miliar karena melanggar Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Upaya impor rokok ilegal ini tidak diketahui tujuan pengirimannya sehingga pihak Bea Cukai belum dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.
"Posisi rokok ilegal ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya, sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini," pungkasnya.
Pihak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pun tengah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk segera memusnahkan 73 juta batang rokok ilegal tersebut.
Untuk informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(abq/iwd)