Kasus Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan, kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kini, tersangka sudah ditahan di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Setelah berkasnya telah dinyatakan P21, berkas perkara serta tersangka dilimpahkan pada Selasa (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel I Deady Permana Putra mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka kemudian akan dititipkan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan kemarin. Kemudian tersangka akan kami titipkan di Rutan Kraksaan sambil menunggu jadwal sidang," kata Deady, Kamis (22/8/2024).
Sebelum dititipkan ke Rutan Kraksaan, lanjut Deady, tersangka akan ditahan di sel kejaksaan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2024.
"Tersangka disangka dengan Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang," pungkasnya.
Diketahui, seorang perempuan asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), diamankan setelah terlibat kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan.
Pelaku berinisial AEM (34) warga Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
AEM diamankan pada Jumat (21/6/2024), dan ditahan di Mapolres Probolinggo.
(irb/hil)