Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang lebih dikenal kopi sianida. Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyebutkan PK kemungkinan akan didaftarkan pekan depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK itu. Dirinya meminta publik menunggu tanggal mainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran aja lqh ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ujarnya.
Mengenai pengajuan PK tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan alasan mengapa pihaknya tetap mengajukan permohonan PK ke MA padahal Jessica sudah bebas. Menurutnya, putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta yang mereka yakini.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini |
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto saat menghela konferensi pers.
Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.
"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ungkap dia.
"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambahnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/fat)