Seorang mahasiswa menjadi korban jambret saat naik becak keliling di kawasan Kota Lama Surabaya. Penjambretan yang dilakukan residivis kambuhan ini membuat ikon wisata Surabaya terkesan tidak aman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.12 WIB. Kejadian di Jalan Kali Malang, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Saat itu, Putri berwisata di Kota Lama Surabaya. Di sana, ia naik becak dan menikmati kawasan sekitar kota lama. Namun, tiba-tiba datang pemotor yang langsung menjambret ponsel yang ia genggam. Pelaku kemudian memacu kencang motornya dan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima informasi itu, personel opsnal unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan, didapati ciri-ciri pelaku sehingga langsung dilakukan pengejaran keberadaan pelaku.
"Modusnya pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran dengan kondisi sekitar TKP sepi dan korban lengah. Saat melihat sasarannya, pelaku memepet korban dan langsung merampas tas dan HP yang sedang berada dalam penguasaan korban," kata William dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, petugas mengetahui keberadaan pelaku M Hosen (26), warga Benteng Miring 23 Surabaya. Saat itu, Hosen sedang mengendarai sepeda motor dan diduga akan kembali melancarkan aksinya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di Jalan Kebalen Timur Surabaya. Saat ditangkap, Hosen melarikan diri dari petugas. Namun, ia dapat ditangkap di Jalan Kebalen Barat Surabaya. Usai diamankan, Hosen beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjut.
"Alhamdulillah, kami juga telah mengamankan ponsel iPhone 11 korban yang telah dijual oleh pelaku," imbuhnya.
Saat didalami, Hosen bukan jambret yang baru sekali beraksi. Suroto menyebut, Husen telah beraksi beberapa kali.
"Pelaku merupakan spesialis jambret yang kerap beraksi seorang diri guna menghindari ciuman petugas. Berdasarkan data, ia telah empat kali kami amankan dalam kasus yang sama, dan satu kali telah dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Hosen, ia baru keluar penjara pada tahun 2023 dalam kasus penjambretan di beberapa TKP di Kota Pahlawan. Kini, ia kembali berulah dengan menjambret wisatawan di Kota Lama Surabaya.
"Pernah beraksi di Jalan Kalimas Barat, Jakarta, dan Perak Timur. Tidak hanya ponsel, tapi juga tas dari para korbannya," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, Hosen dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang kerap dilakukan. Ia terancam kurungan pidana hingga tujuh tahun penjara.
(irb/fat)