Polisi akhirnya menetapkan kiai Pengasuh Pondok Tahfidz di Kecamatan Dukun, Gresik sebagai tersangka. Itu setelah polisi melakukan pemeriksaan kiai berinisial AM atas dugaan pelecehan korban pencabulan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di ponpesnya.
"Iya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Senin (12/8/2024) pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ia memakai baju kuning dengan peci hitam. AM datang didampingi sang istri dan pengacaranya ke Polres Gresik.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu kita sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan," tambah Aldhino.
Meski demikian, Aldhino masih belum membeberkan secara rinci motif pelecehan tersebut.
"Masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Sebelumnya, remaja berinisial CS (16) mengalami trauma ganda. Dia pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya hingga hamil. Setelah kasus itu inkrah, dia dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pencabulan oleh kiai.
CS kembali menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tempat dirinya dititipkan berinisial AM. Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai.
Simak Video "Video Penangkapan Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik"
(hil/fat)