Kiai Lecehkan Korban Pencabulan Penuhi Panggilan Polisi, Status Masih Saksi

Kiai Lecehkan Korban Pencabulan Penuhi Panggilan Polisi, Status Masih Saksi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 12 Agu 2024 11:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan Aldhino Prima Wirdha (Foto file: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) diduga melecehkan remaja korban pencabulan di Gresik akhirnya memenuhi panggilan polisi. Polisi sebelumnya telah memanggil terlapor untuk diklarifikasi.

"Iya, hari ini datang memenuhi panggilan kita. Masih diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan Aldhino Prima Wirdhan, kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Sang kiai datang didampingi istri dan kuasa hukumnya. "Datang bersama istri dan kuasa hukumnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, remaja berinisial CS (16) mengalami trauma ganda. Dia pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya hingga hamil. Setelah kasus itu inkrah dia dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pencabulan oleh kiai.

CS kembali menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tempat dirinya dititipkan berinisial AM. Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Aldhino menambahkan, keterangan saksi yang sudah dikumpulkan akan diklarifikasi kepada terlapor. Pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Kiai AM.

"Sudah kami lakukan pemanggilan kepada terlapor," kata Aldhino kepada detikJatim, Jumat (9/8/2024).

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan terutama orang-orang terdekat korban. "Sejauh ini sudah kita sudah meminta keterangan saksi-saksi orang terdekat korban yang kami mintai keterangan," katanya.

Informasi yang didapatkan detikJatim, remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada tahun 2021, saat usianya masih berusia 13 tahun.

Setelah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik dan sempat mendapatkan pendampingan.

Selanjutnya, oleh KBPPPA Gresik korban diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik. Agar mendapatkan trauma healing hingga kondisi psikologis korban kembali pulih, Dinsos Gresik pun menitipkan CS ke Ponpes yang diasuh AM di Dukun.

Bukannya mendapatkan pendampingan psikologis seperti yang diharapkan, korban justru mengaku dilecehkan oleh kiai pengasuh pondok pesantren tersebut. Korban menceritakan aksi bejat kiai itu kepada orang tuanya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads