Sebanyak 16 anggota gangster bersenjata tajam di Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Satu diantara mereka ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dua orang anggota gangster. Namun, satu orang anggota ditetapkan menjadi tersangka, karena kedapatan membawa sajam," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).
Agus menjelaskan dari pengakuan tersangka, gangsternya awalnya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 orang dan menemukan 7 bilah celurit yang tergeletak di samping rumah," jelas Agus.
Agus, menerangkan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TPS (18). Tersangka tercatat sebagai seorang pelajar. Sedangkan perannya yakni sebagai pembawa sajam dan merencanakan melakukan tawuran melalui media sosial.
"Pelaku membawa celurit tersebut untuk digunakan dalam tawuran yang direncanakan, serta berencana mengunggah kegiatan tersebut ke media sosial Instagram," imbuh Agus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tandas Agus.
Sedangkan untuk 15 anggota gangster yang sempat diamankan selanjutnya dilepas polisi karena belum menemukan bukti keterlibatan hendak ikut tawuran.
(abq/iwd)