2 Remaja Diduga Gangster Bawa Sajam di Sidoarjo Jadi Tersangka

2 Remaja Diduga Gangster Bawa Sajam di Sidoarjo Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 02:01 WIB
Polisi menunjukkan sajam yang dibawa gangster di Sidoarjo
Polisi menunjukkan sajam yang dibawa gangster di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Dua remaja diduga anggota gangster ditangkap polisi saat hendak tawuran di Sidoarjo. Senjata tajam sejenis celurit dan busur, serta anak panah diamankan polisi dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah AV (16) dan BF (16), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dua anggota gengster ini ditangkap oleh anggota Samapta dan anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan patroli rutin.

Kedua anggota gangster ini ditangkap di Jalan Lingkar Timur pada Minggu (30/6/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka bergerombol di pinggir jalan dan diduga akan melakukan tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat anggota melakukan patroli rutin dijumpai ada sekelompok remaja atau diduga anggota gangster. Kemudian dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi, karena terlihat mereka mencurigakan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (3/7/2024).

"Kemudian dikembangkan, ditemukan di sebuah rumah berupa dua sajam celurit panjang dan satu busur lengkap dengan anak panahnya," imbuh Agus.

ADVERTISEMENT

Agus menjelaskan, dari pengakuan mereka, ada informasi kelompok mereka akan diserang oleh kelompok gangster lainnya. Mereka membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga saat diserang dari gangster lain.

"Hasil penangkapan diduga anggota gangster ini murni hasil patroli rutin, namun kami menetapkan dua tersangka anak masih di bawah umur yang membawa sajam," jelas Agus.

Ia menambahkan, agar tidak terjadi permusuhan antargangster di wilayah Sidoarjo, pihaknya memberikan atensi penuh dengan melakukan patroli rutin. Polresta Sidoarjo melakukan patroli besar yang terdiri dari satuan Sabhara, Kompi Siaga, dan tim khusus dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Para pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Agus.

"Berkaitan dengan ini kami mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya. Pada saat tengah malam segera menghubungi anaknya untuk segera pulang. Karena berpotensi besar akan terpengaruh melakukan perbuatan yang tidak baik," tandas Agus.




(hil/iwd)


Hide Ads