Penampakan 3 Pengeroyok Pemotor di SPBU Sidoarjo gegara Puntung Rokok

Penampakan 3 Pengeroyok Pemotor di SPBU Sidoarjo gegara Puntung Rokok

Suparno - detikJatim
Senin, 12 Agu 2024 18:32 WIB
Pelaku pengeroyokan di SPBU Sidoarjo
Tampang 3 tersangka pengeroyok pemotor di SPBU Sidoarjo. Nurhadi, Dino, dan Sutaji (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Tiga orang jadi tersangka pengeroyokan seorang pemotor yang terjadi di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, Kota Sidoarjo. Mereka dihadirkan di hadapan wartawan saat digelar jumpa pers dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka adalah M Nurhadi (41) warga Gedangan Sidoarjo. Lalu Dino Bagus Guntur Setiaji (19) dan Sutaji (47) yang keduanya warga Kedung Jaya Kelurahan Sememi Benowo Surabaya.

Ketiga tersangka selalu menundukkan kepala sejak keluar dari gedung Reskrim. Namun saat dihadapkan ke wartawan, petugas menyuruh mereka memandang lurus dan menampakkan wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamera wartawan langsung memotret tampang mereka yang berdiri diapit petugas. Nurhadi yang berkepala nyaris pelontos berdiri paling kanan. Sebelahnya adalah Sutaji dan yang berdiri paling kanan adalah Dino.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan korban, Dicky Aprilio, yang saat itu sedang antre BBM di SPBU di Jalan Pahlawan melihat seseorang penumpang mobil Gran Max membuang puntung rokok yang masih membara. Korban lalu menegur. Sebelumnya petugas SPBU juga menegur pelaku.

ADVERTISEMENT

"Namun, teguran tersebut justru menimbulkan kemarahan dari pelaku. Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Christian kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Christian menambahkan pengemudi mobil Grand Max, Nurhadi, pada saat diingatkan merasa tersinggung. Ahkirnya menimbulkan konflik memicu tindakan pengeroyokan yang melibatkan dua orang lainnya. Setelah korban terjatuh, ketiga pelaku terus memukul dan menendang korban hingga menggunakan traffic cone untuk memukul kepala korban.

"Korban akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasil visum et repertum menunjukkan luka lecet di bibir, darah di gusi, dan benjol di kepala korban akibat kekerasan tersebut," imbuh Christian.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo setelah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan," tandas Christian.




(abq/iwd)


Hide Ads