Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi membuat Guntur Aji Purnomo (29) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Desa Alastuwo Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar itu membuat obat tikus palsu.
"Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8/2024).
Menurut Dwi, modus pelaku yakni obat tikus palsu miliknya merupakan pesanan secara online dari Cilacap. Obat tikus kemasan botol polos tanpa merek dibeli dengan harga Rp 23 ribu oleh pelaku ditempel stiker hasil pesanan dijual ke sales Rp 27 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku pesanan online obat tikus import kemasan botol Polo dan oleh pelaku dipesankan stiker sendiri sama dengan kemasan merek obat tikus yang dikenal luas petani," papar Dwi.
"Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu," imbuh Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan dari tangan pelaku polisi mengamankan 190 botol obat tikus palsu siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kita menghimbau masyarakat untuk waspada obat tikus palsu yang beredar. Oleh pelaku ini mengubah tutup botol yang biasanya merah jadi putih," tandas Joshua.
(abq/iwd)