Jual Obat Kuat Palsu, 2 Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Aceh

Jual Obat Kuat Palsu, 2 Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 27 Feb 2025 22:00 WIB
Polisi merilis kasus obat kuat palsu
Polisi merilis kasus obat kuat palsu (Foto: dok. Polres Aceh Utara)
Aceh Utara -

Dua pria di Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual obat-obatan dan jamu palsu hasil racikan sendiri. Salah satu produk yang dijual mereka jamu obat kuat.

Kedua tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Utara adalah MF (32) dan MK (46), warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya diduga meracik dan menjual obat-obatan serta jamu palsu di kios-kios di wilayah Aceh Utara serta Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (24/2) setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Dalam penyelidikan diketahui, obat-obatan serta jamu yang mereka produksi tidak memiliki izin edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaat dan khasiatnya juga tidak diketahui. Tersangka mengakui obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri," kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis obat-obatan serta kopi dalam bungkus kecil dan jamu pendongkrak stamina pria berbagai merek. Kedua tersangka disebut belajar membuat obat serta jamu secara otodidak.

ADVERTISEMENT

"Mereka tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa," jelas Nanang.

"Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini," lanjut Nanang.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Nanang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Dia meminta masyarakat memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

"Bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen," jelas Nanang.




(agse/afb)


Hide Ads