Pesilat PSHT yang Bikin Onar di Ngawi Diamankan

Pesilat PSHT yang Bikin Onar di Ngawi Diamankan

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 12:30 WIB
Polisi bekuk pesilat PSHT yang bikin onar di Ngawi
Polisi bekuk pesilat PSHT yang bikin onar di Ngawi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Malam yang seharusnya diisi dengan suasana damai usai acara pengesahan pesilat baru, justru berubah ricuh di wilayah Ngawi. Seorang remaja anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berinisial AP (18) nekat berbuat onar dengan mengadang dan merampas atribut pesilat lain di jalan raya.

Aksinya terekam CCTV dan berujung penangkapan oleh polisi. Remaja berinisial AP (18), warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, diamankan usai berbuat onar.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, remaja tersebut melakukan pengadangan rombongan pesilat lain, Kamis (24/4), sekira pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi oknum pesilat PSHT ya kita amankan melakukan perampasan atribut pesilat lain sehingga ada insiden tersebut," ujar Charles, saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/5/2025).

Charles menjelaskan, kejadian bermula saat rombongan pesilat yang mengendarai motor sedang pulang dari acara pengesahan anggota baru. Oknum anggota PSHT mendadak melakukan perampasan atribut pesilat yang usai pulang acara pengesahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka pulang acara pengesahan anggota pesilat baru. Oleh oknum inisial AP ini di Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan," kata Charles.

"Awalnya sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban ingin membeli es teh di depan angkringan, tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban. Namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya hingga terjadi pertikaian," imbuh Charles.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus perampasan ini dilakukan atas laporan korban dan petunjuk rekaman CCTV. Pelaku kini terancam hukuman satu tahun penjara.

"Atas laporan korban serta dibantu rekaman CCTV. Pelaku kita terapkan pasal kepada pelaku adalah pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tandas Charles.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, turut menghimbau masyarakat, khususnya remaja yang tergabung dalam perguruan silat, agar tetap bijak dan tidak memicu keributan.

"Kita selalu menghimbau untuk remaja yang ikut perguruan silat, gunakan manfaat positifnya jangan untuk hal yang memicu onar di masyarakat," tandas Joshua.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads