Kasus penganiayaan yang menyeret Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya, Malang berakhir damai. Ini setelah korban, MJA (23), mahasiswa asal Jombang mencabut laporan.
"Untuk perkara itu, sudah dicabut oleh pihak pelapor," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Danang menjelaskan, bahwa pihak pelapor dalam hal ini MJA awalnya melayangkan surat pencabutan pelaporan. Bersamaan disertakan surat pernyataan berisikan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menambahkan, bahwa surat pencabutan laporan dilakukan oleh korban sendiri. "Jadi yang lapor itu mengirim surat pencabutan pelaporan dan disertakan surat pernyataan perdamaian," jelasnya.
Usai pernyataan damai tersebut, pihaknya selannjutnya memanggil kedua belah pihak. "Terus kita panggil, kita buat berita acara tambahan, apakah betul sudah ada perdamaian, ganti rugi terlapor ke korban," akunya.
Seperti diberitakan, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang. Penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota sebelumnya juga sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Dugaan penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman.
(abq/iwd)