Aliansi Mahasiswa Desak UB Sikapi Kekerasan yang Dilakukan Presiden EM

Aliansi Mahasiswa Desak UB Sikapi Kekerasan yang Dilakukan Presiden EM

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 19 Jul 2024 23:30 WIB
kampus universitas brawijaya
Ilustrasi, kampus UB. (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Aliansi Mahasiswa Menahan Amarah (Amanah) Brawijaya menilai adanya pembiaraan dari Universitas Brawijaya (UB). Ini terkait kasus dugaan kekerasan yang menjerat mahasiswa berinisia SNPA, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM).

Mahasiswa yang tergabung dalam Amanah Brawijaya menganggap tidak adanya pernyataan sikap dan tindakan penegakan kode etik terhadap SNPA dari kampus UB sebagai pembiaran.

Koordinator Amanah Brawijaya Josua AF Silaen mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Rektor 63/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa telah dilakukan oleh SNPA sebagai Presiden EM UB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dijabarkan pertama saudara Satria Naufal (SNPA) telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya sebagai mahasiswa, yaitu melaksanakan kode etik mahasiswa termasuk terhadap diri sendiri yaitu menjaga kewibawaan dan nama baik UB," ujar Josua dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Jumat (19/7/2024).

Sebagai Presiden EM, lanjut Josua, juga sebagai Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Satria Naufal dianggap gagal melaksanakan etika mahasiswa terhadap Tri Dharma yang mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak.

ADVERTISEMENT

"Saudara Satria Naufal (SNPA) telah gagal melaksanakan etika mahasiswa dalam berorganisasi yaitu menjaga nama baik dan citra UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik UB, serta menghindari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban," kata Josua.

Masih menguraikan Peraturan Rektor terkait pelanggaran kode etik, Josua menambahkan, SNPA juga dinilai gagal melaksanakan etika mahasiswa terhadap Universitas Brawijaya.

Yaitu gagal menjaga nama baik UB serta gagal dalam komitmen dan dedikasi menjaga nama baik UB dengan tidak melakukan perbuatan melanggar norma hukum dan atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB.

Josua menegaskan bahwa SNPA terbukti melakukan pelanggaran ringan perihal menjaga kewibawaan dan nama baik UB. Selain itu SNPA juga terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak menghindari tindakan bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban.

"Juga telah terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu perihal melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB," ujar Josua.

Dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik itu, Josua menegaskan seharusnya SNPA bisa dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan sesuai Peraturan Rektor 90/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan.

Pemberhentian itu bisa diterapkan meskipun kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SNPA diakhiri dengan adanya perdamaian oleh kedua belah pihak.

"Aliansi Amanah Brawijaya menganggap bahwa terlepas adanya perdamaian antara kedua belah pihak tidak serta merta menghapus perbuatan dan kesalahan yang dilakukan saudara Satria Naufal sebagai tindakan pelanggaran kode etik mahasiswa," tandas Josua.

Menyikapi hal itu, Amanah Brawijaya menyampaikan sejumlah poin pernyataan sikap berikut ini.

1. Menolak dan mengutuk segala bentuk kekerasan, represifitas, dan premanisme yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

2. Amanah Brawijaya bersama pernyataan sikap ini akan melaporkan saudara Satria Naufal ke Komisi Etik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan membawa bukti-bukti pendukung.

3. Menuntut EM UB untuk bersikap tegas dan bijak dalam menanggapi kasus, serta menegakkan sanksi internal terhadap perbuatan saudara Satria Naufal yang telah merusak dan mencemari nama baik Almamater kampus dan organisasi EM UB.

4. Menuntut Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya untuk menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Saudara Satria Naufal selaku Presiden EM UB Tahun 2024 bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai Presiden EM UB.

5. Menuntut pihak Rektorat Universitas Brawijaya dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk memberikan sanksi yang tegas, jelas, dan adil terhadap kasus penganiayaan yang terjadi.

6. Berkomitmen dalam penegakan sanksi etik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap mahasiswa termasuk anggota dari organisasi/lembaga yang terlibat dalam pernyataan sikap ini.

7. Mengajak seluruh civitas akademika Universitas Brawijaya untuk turut serta aktif dalam melindungi lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan, represifitas, dan premanisme.

Sebelumnya, SNPA selaku Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang.

Penganiayaan terjadi pada Kamis, 13 Juni pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Buntut penganiayaan itu korban didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office melaporkan dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM UB itu ke Polresta Malang Kota.

"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani, tim kuasa hukum korban ke detikJatim, pada 15 Juni.




(dpe/iwd)


Hide Ads