Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya berinisial SNPA telah memenuhi panggilan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang. Polisi mengungkapkan, untuk sementara ini dugaan motif penganiayaan itu karena adanya kesalahpahaman.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan hal itu setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap SNPA di Polresta Malang Kota tadi pagi.
"Permasalahannya karena ada ketersinggungan. Ketika itu teman daripada si terlapor saat itu sedang bersama terlapor di suatu tempat. Kemudian diajak atau dihubungi oleh teman korban untuk bergabung di suatu tempat," kata Danang kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari situ lah, kata Danang, muncul kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor. Hingga keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat.
"Kemudian ada kesalahpahaman, sehingga ada janjian ketemu, kemudian ada cekcok sampai ada pemukulan itu," beber Danang.
Danang juga menyebut antara korban dengan terlapor sudah saling mengenal sebelumnya. "Saling mengenal karena sebenarnya masih ada hubungan pertemanan," ujarnya.
Sementara terkait informasi bahwa terlapor menganiaya korban karena dipukul terlebih dahulu, Danang menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terlalu dalam. Dia sampaikan bahwa itu merupakan materi penyidikan.
"Nah itu nanti, karena ini adalah materi penyidikan. Ketika nanti seluruh saksi sudah diperiksa dan kami bisa pastikan beberapa keterangan ini ada persesuaian bisa diyakini bahwa itu merupakan fakta. Nanti akan kami infokan lagi," tegas Danang.
Terakhir Danang menuturkan bahwa kepada penyidik terlapor mengakui bahwa dirinya telah memukul korban. SNPA juga mengaku menyesal karena adanya kejadian itu.
Meski begitu, kata Danang, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus itu.
"Keterangan terlapor sendiri mengaku bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan," ujar Danang.
Menurut Danang, pihaknya memungkinkan untuk menggelar pra rekontruksi apabila diperlukan oleh penyidik guna mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Nanti mungkin akan melaksanakan pra rekontruksi bila diperlukan. Kalau untuk luka dan kondisi korban, kami sampaikan setelah surat visum keluar," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MJA (23) pada Kamis (13/6) pagi pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban didampingi kuasa hukum dari DDS Law Office melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan Presiden EM UB berinisial SNPA tersebut ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (15/6).
"Atas kejadian itu korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur," ujar Fauzia Irnani.
(dpe/iwd)