Aksi bejat tetangga yang menghamili dirinya terungkap pada 2021. Meski lelaki hidung belang berinisial TS (57) itu divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara, trauma masih membekas bagi remaja berinisial CS (16).
Remaja yang dicabuli saat berusia 13 tahun itu pun dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Psikolog yang mendampinginya menyatakan dirinya sudah bisa kembali bersosialisasi dengan orang lain.
Dinsos Gresik yang disebut menitipkan CS ke ponpes yang diasuh seorang kiai ternama berinisial AM itu berharap, dengan adanya interaksi sosial di lingkungan ponpes itu CS bisa benar-benar pulih dari trauma pencabulan yang pernah dia alami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun betapa getir yang CS rasakan kemudian. Saat dirinya pelan-pelan mulai melupakan peristiwa mengerikan yang dilakukan TS, lelaki paruh baya bajingan yang bikin dirinya 'berbadan dua', di ponpes yang seharusnya memberikan ketenangan batin itu dia kembali mendapat perlakuan asusila.
Kiai pengasuh ponpes berinisial AM itu ternyata sama cabulnya dengan TS, tetangganya. Ingatannya tentang apa yang dilakukan TS terhadap dirinya di salah satu kamar kos di kawasan Kebomas, Gresik dengan iming-iming uang jajan dan pulsa pun kembali menyeruak.
CS yang sudah tak kuat menceritakan apa yang telah dilakukan AM terhadap dirinya kepada orang tuanya. Betapa pilu perasaan orang tua CS yang kembali tercabik-cabik oleh kenyataan bahwa putrinya kembali menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan bahwa orang tua CS telah membuat laporan dugaan pencabulan terhadap putrinya. Dia memastikan bahwa saat ini Polres Gresik sedang melakukan penyelidikan.
"Iya sudah kami terima laporannya. Saat ini masih penyelidikan," kata Aldhino kepada detikJatim, Kamis (8/8).
Dia menyebutkan para penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan terduga pelaku seorang kiai pengasuh salah satu pondok pesantren yang cukup punya nama di Gresik itu. Kehati-hatian diperlukan, sehingga polisi masih melengkapi keterangan dari lebih banyak saksi dan korban.
"Masih didalami. Kami masih melengkapi keterangan para saksi. Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban," ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih membenarkan bahwa terduga pelaku yang dilaporkan oleh orang tua CS adalah seorang kiai pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik.
"Iya, kyai di ponpes daerah Kecamatan Dukun, Gresik," kata Hepi.
Mengenai kasus pencabulan yang pernah dialami oleh CS pada 2021, Hepi juga memberikan afirmasi. Dia menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu sudah inkrah dan pelakunya, TS, saat ini sudah menjalani masa hukuman.
"Iya itu tahun 2021. Sudah inkrah setelah sidang putusan. Saat ini pelaku masih menjalani masa hukuman," imbuhnya.
Awal mula korban dititipkan ke ponpes yang dikelola kiai cabul. Baca halaman selanjutnya.