Betapa getir yang dialami remaja 16 tahun berinisial CS di Gresik. Saat dirinya menjalani masa rehabilitasi sosial di salah satu pesantren di Kecamatan Dukun usai mengalami pencabulan tetangganya hingga hamil, di ponpes itu dia kembali menjadi korban pelecehan oleh kiai berinisial AM.
Informasi yang dihimpun detikJatim, 3 tahun lalu korban pernah mengalami pencabulan oleh tetangganya. Tepatnya pada 28 November 2021. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Korban yang masih polos dibujuk rayu tetangganya berinisial TS (57) untuk memuaskan nafsu birahinya. Pelaku mencabuli korban di sebuah kamar kos kawasan Kebomas, Gresik dengan iming-iming uang jajan dan uang pulsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat TS tak hanya dilakukan sekali. Pelaku yang ketagihan meminta korban memuaskan nafsu bejatnya lagi. Hingga aksi TS terbongkar usai korban hamil 4 bulan.
Orang tua korban melaporkan perbuatan bejat TS ke Polres Gresik. Kasus itu telah ditangani hingga serangkaian persidangan sudah dilakukan dan TS dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani masa hukuman di Rutan Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih membenarkan kasus pencabulan yang pernah dialami CS. Dia juga membenarkan kasus itu sudah inkrah dan pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Iya itu tahun 2021. Sudah inkrah setelah sidang putusan. Saat ini pelaku masih menjalani masa hukuman. Coba konfirmasi ke pengadilan," kata Ipda Hepi kepada detikJatim, Senin (8/8/2024).
Seiring pelaku menjalani rangkaian persidangan hingga akhirnya divonis bersalah, korban CS mendapat pendampingan psikologi dan trauma healing dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPPA) Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titiek membenarkan pada saat itu pihaknya melakukan pendampingan dengan memberikan trauma healing dan pemulihan psikis terhadap CS.
"Saat itu kita hanya memberikan pendampingan psikologi dan trauma healing. Dan juga pendingan hukum. Setelah selesai sidang kami serahkan ke Dinas Sosial," ujarnya.
Titiek menegaskan pihaknya tidak pernah mengirimkan korban ke ponpes yang diasuh oleh AM. Sebab, setelah memberikan pendampingan, pihaknya menyerahkan korban ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi sosial.
"Kami serahkan ke dinsos untuk mendapat rehabilitasi sosial. Nah kalau itu silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial. Karena masa rehabilitasi yang memantau adalah dinsos," ujarnya.
Ternyata, usai 3 tahun dia menjalani pendidikan di ponpes tempat dirinya dititipkan Dinsos Gresik, CS kembali menjadi korban pelecehan. Apalagi pelakunya adalah kiai AM yang merupakan pengasuh pondok pesantren.
Titiek mengecam keras perbuatan pelaku yang merupakan seorang ulama. Apalagi ini dilakukan pengasuh ponpes yang seharusnya memberikan perlindungan kepada santrinya. Bahkan santriwatinya adalah korban pencabulan.
"Bagaimana pun saya mengecam keras perbuatan ulama macam gitu. Apalagi ini korban pencabulan yang harusnya mendapat trauma healing malah kembali menjadi korban," pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Dr Ummi belum memberikan tanggapan mengenai korban pencabulan yang kembali mendapat pelecehan di tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi korban.
(dpe/fat)