Dedi Susanto (37) telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Maryam (36) yang disebutnya sebagai istri sirinya. Namun meski sudah jadi tersangka, Dedi tetap tak mengaku telah membunuh korban.
Pria warga Desa Pohsangit Ngisor, Wonomerto, Probolinggo, itu malah mengatakan bahwa kematian istri sirinya dikarenakan tersedak permen.
Kepada wartawan, Dedi mengatakan dia dan korban check in di Hotel Bromo Indah pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Di dalam kamar, keduanya berhubungan suami istri hingga 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Dedi, saat hendak check out sekitar pukul 15.30 WIB, korban terlebih dulu memakan permen. Tak lama kemudian, korban kejang-kejang. Dedi mengaku langsung memberi pertolongan ke istri sirinya.
"Setelah tersedak permen dan kejang-kejang, saya langsung tekan dada dan perutnya. Bahkan, saya sempat naikkan ke sepeda motor untuk dibawa ke rumah sakit, yang kebetulan sepeda motor milik korban parkir di dalam kamar," kata Dedi, Rabu (7/8/2024).
Saat kejang-kejang, menurut Dedi, korban sempat terjatuh dari kasur ke lantai. Bahkan, saat dinaikkan ke sepeda motor, korban lagi-lagi terjatuh. Hal itu yang kemudian membuat dia panik dan memutuskan pergi meninggalkan jasad korban di dalam kamar hotel.
"Saya tinggalkan karena saya panik dan langsung ke rumah pak kades, karena adat orang desa itu harus meminta pertolongan awal ke pak kades. Pas sampai di kamar hotel, pak kades bilang kalau istri saya ini sudah meninggal," cerita Dedi.
Dedi mengaku dirinya dan korban setiap Minggu check in ke hotel Bromo Indah setelah menjalin hubungan kurang lebih hampir 2 tahun. Keduanya menikah secara siri di rumah saya.
"Sayang sama dia (korban). Karena itu saya yakin kalau istri saya ini meninggal dunia dengan wajar setelah memakan dan tersedak permen saat mau pulang (check out)," pungkas Dedi.
Polisi sendiri melakukan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan memeriksa rinci hasil autopsi korban bekerjasama dengan tim forensik Polda Jawa Timur. Dan juga setelah memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Tersangka merupakan teman kencan atau teman check in korban, meski dari tersangka sampai saat ini belum mengaku. Selain itu, kami juga pastikan jika korban tidak dalam keadaan hamil," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan hasil autopsi jasad korban, kata Oki, memang ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban. Sehingga hal itu diyakini untuk menetapkan Dedi sebagai tersangka.
"Dari keterangan ahli, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak korban. Selain itu ditemukan juga bekas cekikan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigen," tutur Oki.
(abq/iwd)