Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya seorang janda di kamar hotel di Kecamatan Tongas, Probolinggo. Tersangka adalah Dedi Susanto (37), warga Desa Pohsangit Ngisor, Wonomerto, Probolinggo, yang mengaku sebagai suami siri korban.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan memeriksa rinci hasil autopsi korban bekerjasama dengan tim forensik Polda Jawa Timur. Dan juga setelah memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Tersangka merupakan teman kencan atau teman check in korban, meski dari tersangka sampai saat ini belum mengaku. Selain itu, kami juga pastikan jika korban tidak dalam keadaan hamil," ujar Oki kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil autopsi jasad korban, kata Oki, memang ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban. Sehingga hal itu diyakini untuk menetapkan Dedi sebagai tersangka.
"Dari keterangan ahli, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak korban. Selain itu ditemukan juga bekas cekikan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigen," tutur Oki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Seorang perempuan ditemukan tewas di kamar Hotel Bromo Indah, Desa Bayeman, Tongas, Kabupaten Probolinggo. Perempuan bernama Maryam (36) itu ditemukan Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.
Korban merupakan warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia ditemukan tewas di kamar Hotel Bromo Indah kamar 29.
Sementara itu, pada tubuh korban ditemukan luka lebam di bagian tangan, serta bekas cekikan di lehernya. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang disebut sebagai suami siri korban bernama Dedi Susanto (37), warga Desa Pohsangit Leres, Wonomerto, Probolinggo.
(abq/iwd)