Indah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Malang, siang tadi. Nampak, terdakwa Indah yang mengenakan hijab berwarna hitam duduk di kursi pesakitan dengan mata berkaca-kaca.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Safrudin saat membacakan amar putusan, Rabu (7/8/2024).
Safrudin menuturkan ada beberapa hal, baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tersebut.
Menurut Safrudin, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi," terangnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi jaksa penuntut untuk menerima putusan vonis yang diberikan, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, Su'udi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang menyatakan jika putusan yang diberikan oleh majelis hakim cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Terdakwa kami tuntut 4 tahun, tetapi majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kami laporkan dulu ke pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut," kata Su'udi terpisah.
Su'udi menjelaskan bahwa pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim sama dengan pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut, yakni Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Sehingga dengan putusan itu, sebenarnya sudah layak dan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Salah satu penasihat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
(abq/iwd)