Terdakwa perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi membacakan pleidoi atau pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (17/7). Terdakwa Indah Permata Sari (27) membacakan pembelaan yang dia tulis dalam 2 lembar kertas itu sambil menangis.
Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan sidang itu digelar di Ruang Cakra mulai pukul 11.45 WIB hingga pukul 11.54 WIB. Dalam sidang itu isak tangis yang tidak bisa ditahan terdakwa mewarnai proses pembacaan pledoi di hadapan hakim.
"Untuk pleidoi yang dibacakan itu dibuat dan ditulis sendiri pada dua lembar kertas oleh terdakwa. Dalam membacakan pleidoi tersebut terdakwa menangis," ujar Haitsam kepada wartawan, Kamis (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi pembelaan terdakwa yang ditulis dalam 2 lembar kertas.
Saya mengaku bersalah dan amat sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan, yang telah mengakibatkan luka dan kesedihan mendalam bagi kakak Jana Amira Priyanka dan keluarga besarnya, juga bagi saya dan keluarga saya.
Dalam kesempatan ini, dengan sepenuh hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada kakak Cana Amira Priyanka juga kepada orangtua kakak Cana yaitu bapak Reunikky Abidarma dan Ibu Emy Aghnia Punjabi atas kelakuan dan kekhilafan saya.
Tidak sedikitpun saya meniatkan melakukan perbuatan tersebut. Pada saat kejadian itu, saya sungguh dalam kondisi kelelahan baik fisik dan batin saya. Karena sebelum kejadian itu, selama 4 malam banyak kegiatan saya sampai dini hari, juga saya memikirkan kondisi ibu saya, adik saya, utamannya anak saya almer rangga alghani. Karena ada rasa khawatir anak saya akan diambil hak asuhnya oleh ayahnya.
Kejadian itu benar-benar dan sungguh pertama kali saya lakukan selama saya menjaga kakak Cana Amira Priyanka juga ketika sebelumnya saya pernah bekerja mengasuh anak usia 2 tahun di Kalimantan Timur tepatnya di Samarinda bekerja selama 3 th 5 bulan. Saya sebagai terdakwa sungguh sangat menyesal karena saya sayang kaka Cana. Semoga kakak Cana Amira Priyanka, beserta orangtuanya bapak reunikky dan ibu Emy Aghnia Punjabi.
![]() |
Berkenan memberikan maaf kepada saya, saya juga tak lupa berdoa semoga kakak Cana Amira Priyanka selalu sehat, tumbuh menjadi anak yang hebat, dihilangkan rasa traumannya berbakti kepada kedua orangtuannya dan selalu dalam lindungan Allah SWT.
Sebagai seorang ibu, saya meminta maaf kepada Almer Rangga Alghani anak saya, karena belum bisa menjadi ibu yang baik, selama ini saya meninggalkan anak saya Almer Rangga Alghani, untuk bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan anak saya tersebut, juga untuk memenuhi kebutuhan ibu dan adik saya. Karena saya adalah orangtua tunggal bagi anak saya. Sedangkan adik saya Ahmad Dandi Irwanto juga harus menjalani pengobatan untuk menyembuhkan permasalahan psikologinya.
Yang mulia majelis hakim dan para anggotanya juga bapak Jaksa/ Ibu Jaksa, sekali lagi saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalamnya dan rasa penyesalan saya yang dalam. Saya berusaha, berupaya akan memperbaiki diri, tidak mengulanggi kesalahan yang sama dan akan menjalankan hukuman saya dengan penuh tanggungjawab.
Karena saya masih punya tanggungjawab setelah menyelesaikan masa hukuman saya. Saya harus mengasuh, mendampingi dan menyiapkan kebutuhan untuk masa depan anak saya Almer Rangga Alghani. Juga untuk memenuhi kebutuhan ibu dan adik saya.
Demikian yang mulia majelis hakim dan bapak jaksa yang bisa saya sampaikan. Dengan hormat dan dengan kerendahan hati saya memohon, kiranya yang mulia memberikan vonis hukuman yang serendah-rendahnya kepada saya. Sekian dan terimakasih.
Haitsam menyampaikan dari pembelaan itu terdakwa meminta agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis ringan. Mengingat selama ini terdakwa juga masih memiliki tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga.
"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi menyampaikan akan memberikan tanggapan terkait pembelaan yang disampaikan terdakwa dalam sidang berikutnya yang akan digelar, Rabu (24/7/2024) mendatang.
"Kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Intinya kami tetap berpegang teguh pada tuntutan yang kami sampaikan sejak awal," tegasnya.
Sebagai informasi, terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
(dpe/iwd)