Mantan Sekjen PKB Lukman Edy juga dipolisikan oleh DPC PKB Kota Pasuruan. Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Terpantau rombongan pengurus DPC PKB Kota Pasuruan dipimpin Ketua DPC Ismail Marzuki Hasan mendatangi Markas Polres Pasuruan Kota pada Rabu (7/8/2024).
"Hari ini kami melaporkan statemen Pak Lukman Edy, karena tentu statemen yang dikeluarkan beliau ini menyangkut PKB secara utuh, sehingga kami sebagai kader di daerah juga terusik," ujar Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan Pak Lukman Edy terkait statemen-nya terutama masalah laporan keuangan yang katanya tidak fair dan sebagainya," kata Ismail didampingi rombongannya.
Menurut Ismail, selama ini laporan keuangan PKB sudah diatur sedemikian rupa. Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian sudah ada mekanisme dan itu sudah dijalankan.
"Tidak ada anggaran lagi. Kalau anggaran yang lainnya Banpol misalnya, itu sudah jelas, pertanggungjawabannya jelas lewat BPK dan selama ini aman-aman saja. Jadi kalau kita berbicara pertanggungjawaban keuangan, yang mana, gitu," jelasnya.
Ismail menyebut Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Lukman Edy melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke PBNU. Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran.
"Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel," ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu (31/7).
Dia menjabarkan tata kelola keuangan apa saja yang dia sebut tidak transparan dan akuntabel.
"Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel," katanya dalam kesempatan yang sama di PBNU.
(dpe/fat)