Penanganan kasus oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang bugil bareng selingkuhan saat digerebek suaminya memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan kasus yang menjerat RP dan selingkuhannya berinisial IM (40) naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak pekan lalu. Unsur pidana telah ditemukan. Penyidik akan menyelidiki dugaan perzinaan RP dengan IM.
"Sudah naik penyidikan pekan lalu. (Unsur pidana) Ya tetap kami mengarah ke dugaan perzinaan," jelasnya kepada detikJatim, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Nova, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah mengantongi sejumlah bukti seperti keterangan saksi RF (34), yakni suami RP selaku pelapor dan keterangan dari 3 rekan RF yang turut dalam penggerebekan.
Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengantongi hasil visum terhadap RP, juga video penggerebekan hingga barang bukti yang disita dari TKP berupa sprei, serta pakaian RP dan IM.
"Kalau dibutuhkan (saksi) ahli, kami gunakan ahli. Ahli paling nanti dari (dokter) visum saja," terangnya.
Nova menegaskan, saat ini RP dan IM belum ditetapkan sebagai tersangka. Seperti kasus perzinaan lainnya, pihaknya menangani kasus yang menjerat 2 pegawai Pemkab Mojokerto ini dengan sangat hati-hati dan teliti.
"Nanti kami koordinasi dulu dengan kejaksaan, baru kami gelarkan. Kalau alat bukti sudah cukup kami tingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu mungkin penetapan tersangka," tandasnya.
![]() |
Sebelumnya, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pintu rumah dan salah satu kamar itu didobrak, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu mendapati istrinya, RP sedang berduaan dengan pria lain yang diduga selingkuhannya berinisial IM (40). Saat digerebek keduanya sama-sama bugil.
Setelah penggerebekan itu, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Saat dibawa ke Kantor Desa pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya merupakan pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. Keduanya selama ini bekerja di ruangan yang sama.
Baik RP maupun IM sama-sama memiliki suami dan istri. RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. Sedangkan IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 orang anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto itu tidak mencapai perdamaian. Karena itulah RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Di sisi lain, RP telah dijatuhi sanksi etik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Sanksi etiknya berupa pernyataan meminta maaf dan penyesalan secara tertulis maupun lisan. Selanjutnya, RP juga dapat sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lain halnya dengan IM, pasangan selingkuh RP. Yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi etik maupun disiplin PNS karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer. IM langsung dipecat dari pekerjaannya.
(dpe/iwd)