RP (34), oknum PNS Pemkab Mojokerto yang kepergok bugil bareng selingkuhannya telah dijatuhi sanksi etik. Kini, ibu dua anak itu menanti sanksi disiplin.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan, sanksi etik untuk RP berupa pernyataan meminta maaf dan penyesalan secara tertulis maupun lisan. Pernyataan tertulis ini diserahkan kepada Bupati Ikfina Fahmawati. Pernyataan tersebut wajib disampaikan RP dalam sidang etik kedua setelah bupati menandatangani surat keputusan sanksi etik.
Tak sampai di situ saja, RP juga bakal disanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut Teguh, sidang disiplin terhadap RP digulirkan setelah sidang etik kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dia (RP) membuat pernyataan itu (di sidang etik kedua), add hoc berjalan. Ini dalam proses pembentukan add hoc, unsurnya yang jelas Inspektorat, BKPSDM dan Kabag yang bersangkutan," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (23/7/2024).
Teguh menuturkan, jenis sanksi disiplin bisa ringan, sedang atau berat tergantung jenis pelanggaran RP. Menurutnya, berbagai bukti perselingkuhan RP dengan IM (40) telah dikumpulkan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
"Kalau berat, otomatis nanti mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, sampai pemecatan," terangnya.
Lain halnya dengan IM, pasangan selingkuh RP. IM tidak dikenakan sanksi etik maupun disiplin PNS karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Namun, Teguh menegaskan, saat ini pihaknya memproses pemutusan hubungan kerja dengan IM. Ia menegaskan, surat keputusan pemecatan IM bakal dikeluarkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto paling lambat pekan depan.
"Mungkin minggu depan kami berikan pemutusan hubungan kerja. Karena kontraknya dengan kabagnya selaku pengguna anggaran," tegasnya.
Kasus ini bermula saat RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Polisi bakal menggelar perkara tersebut dalam pekan ini untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
(hil/fat)