Pemkab Mojokerto hanya menjatuhkan sanksi etik kepada RP (34), oknum PNS yang digerebek suaminya, RF (34) tengah bugil bareng selingkuhannya, IM (40). Sementara IM yang merupakan pegawai honorer di Pemkab Mojokerto langsung dipecat.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, IM tidak dikenakan sanksi etik karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Namun, Teguh menyebut, saat ini pihaknya memproses pemutusan hubungan kerja dengan IM. Ia menegaskan, surat keputusan pemecatan IM bakal dikeluarkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto paling lambat pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin minggu depan kami berikan pemutusan hubungan kerja. Karena kontraknya dengan kabagnya selaku pengguna anggaran," jelas Teguh, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, sanksi etik yang diberikan pada RP yakni sebatas pernyataan maaf dan penyesalan.
"RP kemarin sudah sidang kode etik. Sanksi etiknya kan sanksi moral. Ada pernyataan dari yang bersangkutan, baik lisan, tertulis, maupun penyesalan. Kami kenakan semua tiga tahapan itu," kata Teguh.
Pernyataan meminta maaf dan penyesalan RP, lanjut Teguh, wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sidang etik kedua. Menurutnya, sidang etik kedua bakal digelar setelah Bupati Ikfina menandatangani surat keputusan (SK) sanksi etik untuk RP.
"Menunggu SK sanksi etik turun dari bupati, nanti kami segerakan sidang etik kedua," terangnya.
Kasus ini bermula saat RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Polisi bakal menggelar perkara tersebut dalam pekan ini untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
(hil/iwd)