Terduga Teroris Kota Batu Belajar Rakit Bom dari Internet dan Medsos

Kabar Nasional

Terduga Teroris Kota Batu Belajar Rakit Bom dari Internet dan Medsos

Azhar Bagas Ramadhan - detikJatim
Sabtu, 03 Agu 2024 21:50 WIB
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri
Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Kota Batu -

Polri mengungkap dari mana terduga teroris yang diringkus di Kota Batu berinisial HOK (19) belajar merakit bom. HOK yang diringkus Densus 88 Antiteror disebut belajar merakit bom dari internet dan media sosial.

"Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet ada website tertentu yang diakses, dan juga melalui media sosial," ujar Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dilansir dari detikNews, Jumat (2/8/2024) malam.

Aswin menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah gotri yang menjadi salah satu bahan peledak saat meringkus yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan juga ditemukan stoples berisi gotri yang biasa digunakan sebagai enhancement atau menambah daya rusak bom yang dibuat tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Aswin mengungkapkan HOK memiliki semangat merakit bom karena mengakses berbagai situs propaganda dari Daulah Islamiyah.

ADVERTISEMENT

"HOK masih berusia 19 tahun. Tersangka tersebut mendapatkan girah (semangat) untuk melakukan serangan itu secara sendiri. Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah, kemudian yang bersangkutan juga mendapatkan informasi-informasi dari media sosial sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri itu," ujarnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap HOK terkait aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7) malam. HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia pembuatan bom. Termasuk bahan peledak berjenis triacetone triperoxide alias TATP yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/fat)


Hide Ads