Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28) harus berurusan dengan hukum karena ulahnya menipu pembeli perumahan. Ia melakukan penipuan dan penggelapan penjualan perumahan fiktif.
Warga asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu melancarkan aksinya dengan modus culas. Ia menjual rumah di tanah yang belum lunas, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.
Berikut sejumlah fakta modus culas dirut perumahan jual rumah fiktif:
1. Jual Rumah di Tanah Belum Lunas
KapolrestaSidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, tersangka menjual perumahan Diamond Village Juanda di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati dan Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Namun, seluruh tanah lokasi berdirinya perumahan ternyata belum lunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka belum menyelesaikan pembayaran dan hanya membayar uang muka kepada pemilik tanah. "Dalam pemasaran perumahan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Christian dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
2. Janji-janji Tersangka Tidak Terealisasi
Meski tanah perumahan belum lunas, tersangka berani memasarkan perumahan kepada para pembeli. Bahkan, tersangka menyebut bahwa legalitas lahan atau tanah lokasi berdirinya rumah aman dan berjanji akan menyerahkan sertifikat.
"Tersangka telah menjanjikan kepada para user atau pembeli bahwa legalitas lahan yang ditawarkan aman, serta menjanjikan akan dilakukan serah terima unit dalam jangka waktu satu tahun setelah PIJB dan penyerahan sertipikat dua tahun setelah PIJB. Namun, ternyata yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi," jelasnya.
3. Korban Rugi Miliaran
Christian mengungkapkan, tercata ada tujuh orang korban penipuan dengan kerugian bervariasi. Mulai dari F (perempuan) kerugian Rp 210 juta, A (perempuan) kerugian Rp 199 juta, dan D (laki-laki) Rp 378 juta.
Lalu M (perempuan) Rp 189,6 juta, H (perempuan) Rp 199 juta, W (perempuan) Rp 251 juta, dan N (perempuan) Rp 372 juta. Uang yang dibayarkan para korban itu merupakan uang muka perumahan yang hendak dibeli, juga ada yang sudah lunas.
"Dalam perkara ini tujuh orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.789.650.000," kata Christian.
4. Diduga Masih Banyak Korban
Polresta Sidoarjo bakal terus mengembangkan kasus tersebut. Menurut Christian, masih banyaknya korban yang belum diketahui didasarkan pada jumlah perumahan yang telah ditawarkan tersangka. Penawaran tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2021.
"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," katanya.
Ia menjelaskan, dalam kurun itu, tersangka telah memasarkan perumahan Diamond Village Juanda (DVJ) 1 yang berada di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati. Lalu ada juga DJV 3 dan 4 berada di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran.
"Mulai tahun 2021 sampai dengan 2022 di kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas, Kecamatan Sedati dan Ruko Astrio, Desa Betro Kecamatan Gedangan, Sidoarjo," terang Christian.
5. Kasus Dilaporkan Polisi
Penipuan pembelian rumah itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Menurut Christian, awalnya ketujuh korban melapor ke Polda Jatim pada 8 Februari 2024. Namun, kasus kemudian dilimpahkan dan ditangani Unit Idik V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tandasnya.
6. Tersangka Buron Sebulan
Setelah serangkaian penyidikan, polisi selanjutnya menetapkan Fatimatul Zahro sebagai tersangka. Namun, tersangka sempat kabur dan ditetapkan masuk daftar daftar pencarian orang (PDO) pada 25 Juni 2024.
"Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap penyidik di rumah kontrakannya, alamat Desa Kebun Jaya Kecamatan, Purworejo, Kota Pasuruan," terang Christian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana terkait Penggelapan. Adapun ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(irb/fat)