Modus culas dilakukan Fatimatul Zahro (28). Wanita muda Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa itu menjual rumah di tanah yang belum lunas.
Perempuan asal Purworejo, Pasuruan itu kini telah diringkus dan dijadikan tahanan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan modus tersangka menjual perumahan Diamond Village Juanda di Desa Cemandi, Sedati dan Desa Damarsih, Buduran, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjual unit rumah yang akan dibangun di dua lokasi tersebut padahal tanah tempat perumahan dibangun belum dibayar lunas. Baru dibayar uang mukanya saja.
"Dalam pemasaran perumahan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Christian dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Dengan status tanah yang belum menjadi miliknya, serta kelengkapan pembangunan yang jauh dari persyaratan, dia nekat memasarkan perumahan.
Bahkan, tersangka juga memberikan jaminan soal legalitas tanah tempat berdirinya rumah dan menjanjikan akan menyerahkan sertifikat kepada pembeli.
"Tersangka telah menjanjikan kepada para user atau pembeli bahwa legalitas lahan yang ditawarkan aman dan menjanjikan akan dilakukan serah terima unit dalam jangka waktu 1 tahun setelah PIJB dan penyerahan sertifikat 2 tahun setelah PIJB, namun ternyata yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi," jelasnya.
Sejumlah pembeli yang sudah telanjur melakukan pembayaran melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo. Setelah serangkaian penyidikan dilakukan polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.
Wanita muda itu sempat sempat kabur hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Polisi baru bisa menangkapnya pada 29 Juli 2024.
"Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap penyidik di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan," terang Christian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana terkait Penggelapan.
Sang direktur utama terancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena telah membuat para korbannya merugi dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
(dpe/iwd)