7 Orang Korban Kasus Perumahan Fiktif di Sidoarjo Rugi Rp 1,7 M

7 Orang Korban Kasus Perumahan Fiktif di Sidoarjo Rugi Rp 1,7 M

Suparno - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 19:43 WIB
Dirut PT Araya Berlian Perkasa Sidaorjo Fatimatul Zahro
Dirut PT Araya Berlian Perkasa Sidaorjo Fatimatul Zahro (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo - Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28) sebagai tersangka penipuan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo. Tujuh orang tercatat telah melapor sebagai korban tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing tercatat ada tujuh orang korban penipuan tersangka yang telah melapor ke pihaknya. Kerugian masing-masing korban juga bervariasi.

Christian menjelaskan, tujuh orang menjadi korban yakni F (perempuan) kerugian Rp 210 juta, A (perempuan) kerugian Rp 199 juta, D (laki-laki) Rp 378 juta.

Lalu M (perempuan) Rp 189,6 juta, H (perempuan) Rp 199 juta, W (perempuan) Rp 251 juta, dan N (perempuan) Rp 372 juta. Uang yang dibayarkan para korban di atas merupakan uang muka perumahan yang hendak dibeli juga ada yang sudah lunas.

"Dalam perkara ini 7 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.789.650.000," kata Christian dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Christian, awalnya ketujuh korban ini melapor ke Polda Jatim pada 8 Februari 2024. Namun kasus kemudian dilimpahkan dan ditangani Unit Idik V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tandas Christian.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya diungkap Polresta Sidoarjo. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28), warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


(abq/iwd)


Hide Ads