Akal Bulus Wanita Muda Direktur Perumahan di Sidoarjo Tipu Korban Rp 1,7 M

Round Up

Akal Bulus Wanita Muda Direktur Perumahan di Sidoarjo Tipu Korban Rp 1,7 M

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 10:33 WIB
Dirut PT Araya Berlian Perkasa Sidaorjo Fatimatul Zahro
Dirut PT Araya Berlian Perkasa Sidaorjo Fatimatul Zahro (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Akal bulus direktur pengembang perumahan di Sidoarjo bikin geleng-geleng kepala. Ia melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya. Pelaku menipu korban hingga Rp 1,7 miliar.

Pelaku yakni Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28). Perempuan muda ini merupakan warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Diketahui, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fatimatul ini melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ Agus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas.

Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," kata Christian saat press release, Kamis (1/8/2024).

Akibatnya perbuatannya, 7 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Pelaku bahkan sempat ditetapkan sebagai DPO namun akhirnya tertangkap.

"Penyidik telah menetapkan Fatimatul Z. sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 25 Juni 2024. Pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan," tutur Christian.

"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," imbuh Christian.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tandas Christian.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads