Tersangka diketahui telah memperkosa korban sebanyak empat kali. Modusnya, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis (1/8). Sejumlah barang bukti pakaian korban dan tersangka juga disita jadi barang bukti.
Andy menambahkan aksi terakhir tersangka dilakukan saat korban sepulang dari acara sekolah. Di sana, tersangka diminta untuk mengantarkan pulang. Bukan mengantarkan, namun tersangka malah memperkosanya.
"Tersangka berhenti dan menurunkannya di semak-semak yang gelap," kata Andy, Jumat (2/7/2024).
Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu untuk tutup mulut. Namun aksi bejat tersangka akhirnya tebongkar. Ini setelah korban buka suara.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
(abq/iwd)