Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berusia 17 tahun di Kecamatan Buduran, Sidoarjo jadi korban pemerkosaan. Usai diperkosa, korban ditelantarkan di jalan.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh gurunya tengah berada di jalan By Pass Krian seorang diri. Sang guru kemudian menghampirinya dan menanyainya.
Saat itu korban mengaku mengaku kehabisan bensin dan tersesat. Guru korban selanjutnya mengantarkan pulang anak berkebutuhan khusus (ABK) ke rumah bibinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban diantarkan pulang ke rumah bibi nya yang berada di Kecamatan Buduran Sidoarjo. Setelah korban ditanyai oleh bibinya, korban mengaku telah diajak oleh seorang teman laki-laki ke penginapan dan ditempat tersebut telah disetubuhi," jelas Kusumo.
Mendapat pengakuan tersebut, bibi korban kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (1/11). Dari hasil penyelidikan pelaku kemudian terdeteksi dan keesokan harinya berhasil ditangkap.
Kusumo menyebut pelaku adalah Sulistiyono (47), duda asal Wonokromo Surabaya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai pegawai honorer yang bekerja di salah satu dinas Pemkot Surabaya.
Pelaku mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan sejak tanggal 24 Oktober 2023. Dari situ ia kemudian mengajak korban untuk bertemu di Wonokromo dan mengajaknya jalan-jalan.
"Kemudian pelaku mengajak untuk ke tempat penginapan di Surabaya sebanyak dua kali yaitu yang pertama pada hari Jumat (2/10) dan Sabtu (28/10) di tempat penginapan tersebut korban dirayu untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi," papar Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tandas Kusumo.
(abq/iwd)