Kelakuan anak kos satu ini betul-betul bejat. Betapa tidak, ia tega merudapaksa anak pemilik kos saat korban sedang tertidur pulas.
Informasi yang dihimpun, anak kos yang kini harus berurusan dengan polisi itu adalah AM (23), warga Pamekasan. Sehari-hari, ia indekos di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya.
"Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada detikJatim, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemerkosaan yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis (23/5 dini hari. Saat itu korban berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan menumpang men-charge handphone.
"Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar," ujarnya.
Usai masuk dan mengunci kamar, korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya kurang kuat. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
"Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Usai menerima laporan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya," tandasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," tegasnya.
(hil/dte)