Peristiwa perusakan mobil dan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Jalan Taman Pinang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku memotong dan merusak mobil korban berinisial DS (26).
"Setelah melakukan perusakan kaca mobil hingga pecah. Pelaku juga mengaku sebagai Buser dari Polda Jatim," kata Agus, Kamis (1/8/2025).
Agus menambahkan motif penganiayaan karena pelaku tersinggung saat korban menatap pacarnya yang saat itu berada di dalam mobilnya. Karena hal ini, pelaku lantas mengejar dan menghajar korban.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung, korban secara sengaja menatap mobil pelaku karena di dalam mobil ada cewek pelaku," imbuh Agus.
"Tersangka berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi hal ini dibantah oleh korban dan saksi," jelas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman yang sama.
(abq/iwd)